Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Polisi Diminta Dalami Saksi dan Ahli
Politik

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Polisi Diminta Dalami Saksi dan Ahli

alwiBy alwi02/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca juga :   Sulaiman Helmi Daftarkan Diri Jadi Calon Ketum KKSS Sumsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengembalian berkas dilakukan karena jaksa masih memerlukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi, ahli, serta barang bukti.

“Berkas perkara sudah kami kirimkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan. Namun, ada petunjuk dari jaksa agar dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Penyidik, kata Budi, akan segera menindaklanjuti petunjuk tersebut. Setelah seluruh pemeriksaan tambahan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga :   Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli

“Nanti setelah dinyatakan lengkap, berkas akan kembali kami kirim ke Kejaksaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo telah mengajukan enam ahli yang sudah diperiksa penyidik. Selain itu, tim kuasa hukum kembali mengusulkan sembilan ahli tambahan, yang terdiri dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli Undang-Undang ITE.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca juga :   Buntut Polemik Rekening Gendut Rp170 Miliar, Aktivis Desak Aparat Periksa Inspektur Tambang Sumsel dan Daerah Lainnya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Arjen Asep Edi Suheri, menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Klaster pertama dijerat tambahan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Baca juga :   Geruduk PN Kayuagung, Puluhan Warga Pematang Panggang OKI Minta Usut Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu

Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidikan dihentikan melalui mekanisme restorative justice. (vid)

Dugaan Ijazah Palsu Kejaksaan Polda Metro Jaya Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiket Lebaran Idul Fitri 1447 H Mulai Diburu, KAI Divre III Palembang Siapkan 65.560 Tempat Duduk
Next Article Polisi Kemayoran Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus, Propam Nyatakan Bersih
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?