RELUNG.ID – Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengembalian berkas dilakukan karena jaksa masih memerlukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi, ahli, serta barang bukti.
“Berkas perkara sudah kami kirimkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan. Namun, ada petunjuk dari jaksa agar dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Penyidik, kata Budi, akan segera menindaklanjuti petunjuk tersebut. Setelah seluruh pemeriksaan tambahan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Nanti setelah dinyatakan lengkap, berkas akan kembali kami kirim ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo telah mengajukan enam ahli yang sudah diperiksa penyidik. Selain itu, tim kuasa hukum kembali mengusulkan sembilan ahli tambahan, yang terdiri dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Arjen Asep Edi Suheri, menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Klaster pertama dijerat tambahan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidikan dihentikan melalui mekanisme restorative justice. (vid)

