RELUNG.ID – Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan bantuan kepada organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya untuk mengawal maupun mengamankan demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat menjelaskan keberadaan rombongan GRIB Jaya yang dipimpin Ketua DPP GRIB Jaya, Rozario de Marshall alias Hercules, di tengah situasi kerusuhan.
Budi mengatakan, dalam pengamanan aksi demonstrasi tersebut, Polda Metro Jaya hanya mengajukan permintaan perbantuan kepada sejumlah institusi pemerintahan dan aparat.
“Polda Metro Jaya mengajukan permohonan (perbantuan pengawalan) kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan pamdal DPR,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026) seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Saat ditanya secara spesifik apakah polisi pernah meminta bantuan GRIB Jaya, Budi tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Namun, ia menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat, termasuk ormas, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) memiliki landasan hukum.
Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Budi, ormas memang memiliki ruang untuk berperan dalam membantu menjaga Kamtibmas. Akan tetapi, peran tersebut memiliki batas yang tidak boleh dilanggar.
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta (ormas) dalam upaya memelihara Kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” tegasnya.
Batas kewenangan tersebut menjadi sorotan lantaran rombongan GRIB Jaya terlihat turun ke lokasi ketika situasi demonstrasi di depan Gedung DPR berubah menjadi kerusuhan.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maupun merusak fasilitas umum.
Sementara Pasal 59 ayat (3) huruf d mengatur larangan bagi ormas untuk menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan demikian, keterlibatan ormas dalam menjaga Kamtibmas tidak dapat disamakan dengan kewenangan aparat kepolisian.
Sebelumnya, rombongan GRIB Jaya yang dipimpin Hercules terlihat berada di lokasi saat kerusuhan pecah usai demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).
Pengacara GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan keberadaan Hercules bersama sejumlah anggota organisasi tersebut.
Menurut Wilson, Hercules turun ke lokasi bukan untuk ikut berdemo, melainkan membantu menertibkan massa ketika situasi semakin tidak kondusif. Hercules disebut sempat turun dari mobil dan meminta massa meninggalkan lokasi.
“Seruan untuk ‘pulang’ justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif,” kata Wilson.
Wilson juga membantah GRIB Jaya terlibat dalam aksi demonstrasi maupun kerusuhan. Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi secara organisatoris kepada anggota GRIB Jaya untuk mengikuti demonstrasi ataupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.
“Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya siapa yang menginstruksikan Hercules turun tangan di tengah kerusuhan, Wilson tidak memberikan jawaban.
Keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai alasan Hercules dan rombongan GRIB Jaya berada di lokasi serta dalam kapasitas apa mereka melakukan upaya pembubaran massa.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengamanan aksi merupakan kewenangan aparat dan bantuan resmi yang diminta kepolisian berasal dari institusi terkait, bukan dari organisasi masyarakat. (KPB)

