RELUNG.ID- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 90 orang terkait serangkaian aksi perusakan fasilitas umum dan pembakaran kendaraan, termasuk pembakaran mobil di Mako Ditlantas Polda Sumsel serta kerusuhan di Kabupaten OKU. Dari jumlah tersebut, 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan, perusakan di sejumlah fasilitas umum di Palembang, termasuk pembakaran kendaraan di Mako Ditlantas, terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi dipicu provokasi yang menyebar melalui media sosial.
“Command Center Polda Sumsel memantau konvoi sekitar 500 sepeda motor di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel,” kata Irjen Andi Rian.
Massa melakukan perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sumsel, kemudian bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel, membakar 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam menggunakan api langsung maupun bom molotov.
Selain itu, 14 pos polisi lalu lintas juga dirusak. Polisi berhasil mengamankan 64 orang di lokasi kejadian.
“Dilain waktu masih dalam serangkaian aksi demo mahasiswa pada Senin, 1 September 2025 alhamdulillah berlangsung aman. Namun dalam aksi tersebut disusupi empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov yang langsung diamankan,”tuturnya.
Dari pemeriksaan awal, aksi ini dipicu ajakan dan hasutan yang menyebar di media sosial, termasuk di grup Instagram “Plaju X Jakabaring” dan unggahan provokatif di Facebook. Sebagian besar pelaku merupakan anggota kelompok balap liar.
Pada aksi demo mahasiswa pada 1 September 2025, sebagian besar berlangsung aman. Namun, di Kabupaten OKU terjadi aksi anarkis, massa merusak pot tanaman dan melemparkannya ke petugas serta gedung. Polisi mengamankan 12 orang dari lokasi, 11 di antaranya anak-anak, sementara satu orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka perusakan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dan menangkap sejumlah tersangka lain yang terlibat perusakan dan penghasutan pada 6, 11, dan 16 September 2025.
Dari seluruh kasus perusakan dan kerusuhan di Palembang dan OKU, total 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup. Dua orang lainnya yang terindikasi positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sementara 63 orang lainnya tidak terbukti bersalah dan dilepaskan.[FZP]

