Sebanyak 8 kelurahan di Lubuklinggau bakal dijadikan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Anti Radikalisme. Hal ini berdasarkan hasil ceklis oleh Tim Asistensi Polda Sumsel, Kamis (22/9).
Adapun rinciannya yaitu, 5 Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni Kelurahan Cereme Taba, Kelurahan Taba Jemekeh, Kelurahan Marga Rahayu, Kelurahan Mesat Jaya dan Kelurahan Taba Koji.
Sedangkan untuk Kampung Tangguh Anti Radikalisme yakni Kelurahan Tanjung Indah, Kelurahan Pelita dan Kelurahan Sukajadi.
Wadir Intelkam Polda Sumsel, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan strategi mewujudkan harkamtibmas dilaksanakan dengan berbagai pencegahan. Melalui pencegahan preventif yakni sosial dengan mencari akar permasalahannya, kemasyarakatan dengan sosialisasi dan penyuluhan serta situasional dilaksanakan dengan situasi tertentu.
Menurutnya, selain narkoba yang menjadi ancaman, tetapi juga beredarnya paham radikalisme yang anti terhadap Pancasila dan tidak cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Strategi yang dilakukan menurutnya, perbaikan kualitas SDM Pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) melalui pemberdayaan tempat ibadah, perbaikan infrastruktur dengan perbaikan fasum dan fasos.
Kemudian peningkatan ekonomi kawasan dengan melaksanakan pelatihan UMKM dan pemberdayaan masyarakat. Dan yang terakhir peningkatan keamanan kawasan dengan melakukan peningkatan kehadiran petugas keamanan.
Sementara itu Wakil Walikota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar menerangkan, kampung tangguh ini terbentuk di Kota Lubuklinggau untuk memaksimalkan dalam memberantas narkoba dilingkungan masyarakat.
“Kampung tangguh bertujuan memberantas berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran gelap narkoba. Terlebih Kota Lubuklinggau merupakan Kota transit yang berpotensi menjadi tempat transaksi peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Selain itu, kampung tangguh juga menekan peredaran narkoba yang meruntuhkan sendi-sendi perekonomian ditengah masyarakat. “Kita harapkan dengan adanya kampung tangguh ini peredaran narkoba dapat berkurang dari tahun ketahun. Paling tidak membatasi gerak peredaran narkoba dalam wilayah Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.

