Penipuan berkedok arisan kembali terjadi di PALI. Kali ini, sejumlah emak-emak dari Desa Prambatan, Kecamatan Abab, PALI, mendatangi SPKT Polres PALI untuk melaporkan bandar arisan berinisial H. Karena telah melarikan sejumlah uang arisan hingga ratusan juta.
Salah seorang emak-emak, Eva mengatakan pihaknya melapor ke Polres PALI karena bandar arisan tersebut ingkar janji dan tidak membayar uang arisan. Dijelaskannya, arisan tersebut dilakukan setiap bulan. Dimana, setiap anggota berjumlah 56 orang harus menyetor uang sebesar Rp1 juta.
“Arisan ini tujuh bulan lagi selesai, tapi pembayarannya macet dan saya belum menerima uang arisannya,” katanya.
Mereka pun kemudian menanyakan haknya kepada bandar. Namun, terlapor meminta pembayaran arisan tersebut diangsur dan menyanggupi angsuran setiap bulan. Tapi, janji terlapor terus meleset sehingga mereka bertujuh pun melaporkan bandar arisan berinisial H ini ke kantor polisi
Senada diungkapkan Sriyanti, dia mengaku seharusnya uang arisan yang diterimanya yaitu sebesar Rp56 juta. Namun, pembayarannya macet. Sebelumnya, antara peserta arisan dan bandar sempat dilakukan mediasi dan bandar arisan pun menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, tetap saja bandar arisan ini ingkar janji. Dari tujuh orang yang belum menerima arisan ada lima orang yang melaporkan bandar ini ke Polisi. “Untuk jumlah kerugian sebesar Rp123 juta karena sudah ada diangsur sedikit,” tuturnya.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk melalui Kasat Reskrim AKP Marwan membenarkan jika kepolisian sempat memfasilitasi kedua belah pihak dan sudah sepakat pihak yang dilaporkan sanggup mengembalikan dana itu.
“Yang bersangkutan sudah dihubungi ada dirumahnya dan mengaku belum ada uang untuk membayar,” pungkasnya.
