Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
“Tersangka ini menerima upah Rp1,5 juta per orang dan mereka mengaku baru satu kali mengantar baby lobster tersebut,” ujarnya.
Saat ini, baby lobster yang disita telah dilepasliarkan ke Lampung. Sedangkan, kedua tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (FZI)
1 2

