Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba
Regional

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba

alwiBy alwi30/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Barang bukti sabu 35 kilogram dan ratusan pil happy five. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9/2026) petang sekitar 19.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five dari seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir.

Selain narkotika petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang digunakan untuk mengangkut sabu.

Baca juga :   Mau Wisata Sungai di Palembang Pake Musi Cruise, Bisa Pesan Tiketnya Lewat Online Lho! Berikut Caranya

Tersangka ES disergap petugas di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper Panjaitan mengatakan pengungkapan 30 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Medan menuju Jakarta.

“Tim Opsnal Subdit II langsung menindaklanjuti informasi yang masuk. Lalu bersama Tim IT melalui melakukan penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi,”kata Christoper Rabu (30/9/2026).

Akhirnya, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.

Baca juga :   Jadi Korban Begal, Bocah Kelas 6 SD di Musi Rawas Dibuang ke Rawa-rawa

“Saat kendaraan yang dimaksud melintas anggota kami menghentikannya dan langsung digeledah, kami menemukan bungkusan sabu yang disimpan didalam bodi belakang,”ungkapnya.

Untuk mengelabui petugas tersangka menyembunyikan sabu seberat 35 kilogram yang dibawa tersangka dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five.

Dikatakan Christoper pengungkapan kasus ini bagian dari upaya Polda Sumsel memutus rantai peredaran narkotika melalui kombinasi informasi masyarakat, penyelidikan lapangan, serta analisis teknologi informasi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca juga :   Sempat Heboh Video Baku Hantam saat Rapat, Ketua Komisi III dan PPK PUPR Palembang Berdamai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya,mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumsel sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. (FZP)

Muba Pil Happy Five Polda Sumsel Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUstaz Derry Bongkar Status Agama Willie Salim yang Jadi Sorotan
Next Article Oknum Guru Diduga Rekam Bagian Sensitif Siswi, Polisi Turun Tangan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?