RELUNG.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tengah mendalami dugaan keterlibatan tujuh perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pasalnya, hinggga saat ini wilayah OKI masih menjadi penyumbang karhutla terbesar di wilayah Sumsel.
Tujuh perusahaan yang diselidiki di OKI masing-masing PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun perusahaan.
“Ini merupakan komitmen pimpinan Polri dan saya sebagai Kapolda Sumsel. Sesuai perintah Presiden dan Kapolri, penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” ujar Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga 23 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat sebanyak 62 laporan polisi terkait karhutla telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 42 laporan merupakan perkara perorangan dengan 52 tersangka, sedangkan 20 laporan lainnya masuk dalam klaster korporasi.
Rony menyebutkan, luas lahan terbakar yang terdata dalam penanganan perkara mencapai 133,81 hektare. Sementara itu, estimasi luas lahan yang telah disegel mencapai 811,49 hektare.
Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, sebanyak 23 berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dua perkara masih dalam proses P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Selain di OKI, penyidikan terhadap korporasi yang diduga terkait karhutla juga berlangsung di enam kabupaten lainnya di Sumsel.
Di Kabupaten Ogan Ilir, terdapat tiga perusahaan yang disebut dalam penanganan perkara, yakni PT SGN, PT BMI, dan PT SGN. Sementara di Kabupaten Muara Enim, tiga perusahaan yang disidik adalah PT CVA, PT BA, dan PT SAA.
Di Kabupaten Banyuasin, penyidikan menyasar PT PN dan PT SIP. Kemudian di OKU Timur terdapat PT LPI dan PT CT, di Muratara terdapat PT LSI dan PT BSS, serta di OKU Selatan terdapat PT PML.
Rony mengatakan, proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan dengan mengedepankan penyelidikan berbasis scientific crime investigation. Polisi juga mendatangi langsung lokasi kebakaran untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap penyebab kejadian.
Menurutnya, penetapan pertanggungjawaban pidana harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Di luar proses penyidikan, Polda Sumsel juga mengerahkan personel untuk membantu pemadaman kebakaran, termasuk di kawasan suaka margasatwa yang turut terdampak.
Sebanyak 200 personel Brimob Polda Sumsel telah diterjunkan untuk mendukung upaya pemadaman bersama para pemangku kepentingan terkait.
Rony menjelaskan, penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai kewenangannya.
“Upaya pemadaman secara komprehensif bersama pemangku kepentingan terkait terus dilakukan. Untuk penyebab kebakarannya, saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya. (FZP)

