RELUNG.ID – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku penembakan seorang wanita yang melintas di Jalan RA Abusama, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu lalu (30/7/2025).
Pelaku yakni Dandi Rangkuti (26) yang juga buronan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi sebanyak 11 kali di Kota Palembang.
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Palembang,” kata Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan saat memberikan keterangan resminya di Polrestabes Palembang, Jumat kemarin (8/8/2025).
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ini ternyata telah 11 kali beraksi melakukan curanmor. Dimana, pelaku berperan sebagai pilot atau joki sedangkan eksekutor yakni temannya yang masih buron.
Adapun sebelas lokasi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Dandi tersebar di berbagai wilayah di Kota Palembang, diantaranya di kawasan Talang Betutu, Soak Simpur, Mandi Api dan di Dwikora II.
“Terakhir mereka berdua melakukan pencurian motor di Jalan RA Abusamah. Namun aksi tersebut kepergok oleh warga hingga pelaku mengeluarkan tembakan ke arah warga dan mengenai seorang wanita. Saat ini kita masih memburu temannya,” kata Aditya.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan rekan tersangka berinisial DS sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang. Oleh karena itulah tim gabungan akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS.
“Ini foto DPO Dede Saputra yang merupakan pelaku utama penembakan. Saya menyampaikan kepada semua masyarakat Sumsel yang mengetahui keberadaan pelaku Dede warga Desa Campang Tiga, bisa memberikan informasi kepada kita,” harapnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit motor Honda Beat Deluxe warna biru bernopol BG 3652 IAQ, baju kaos warna kuning dan helm warna hitam Lis putih yang digunakan pelaku.
“Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 353 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun dan UU darurat terkait kepemilikan senjata api, ancaman 15 tahun penjara, ” katanya.
Sedangkan, Dandi ketika perkara digelar hanya bisa mengakui perbuatannya,” Sudah 11 TKP pak. Saya sebagai pilotnya. Jadi ketika beraksi berdua, yang eksekutor yakni Dede serta melakukan penembakan,” akunya dengan kepala tertunduk malu.
Lanjut Dandi, setiap kali berhasil beraksi motor hasil kejahatan tersebut langsung dibawa ke Dusun, ” rata rata kami jual Rp 3 juta pak setiap unit motor, uang pub kami bagi dua. Saya mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya (DNP)

