RELUNG.ID — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang tersangka penyebaran video dan foto asusila.
Pelaku berinisial MMR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (21/7/2024).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, menjelaskan bahwa korban dari penyebaran ini masih berstatus pelajar dan berinisial Mawar. Tersangka menyebarkan video dan foto asusila korban di grup WhatsApp yang berisi teman-teman korban.
“Jadi, tersangka masuk ke dalam grup teman-teman korban yang dimasukkan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku membuat grup baru yang isinya teman-teman korban dan di sana video serta foto asusila disebar oleh tersangka,” kata Hadi pada Selasa (23/7/2024).
Motif penyebaran video dan foto asusila oleh tersangka, lanjut Hadi, adalah karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Hubungan pacaran jarak jauh atau LDR antara korban yang berada di Palembang dan tersangka yang berada di Tangerang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Tersangka menyebarkan video dan foto tersebut pada 23 Februari 2023.
“Tersangka mendekati dan membujuk rayu korban, sehingga korban mau menuruti ajakan untuk VCS (Video Call Seks). Kemudian tersangka merekam dan mengambil tangkapan layar (screenshot) korbannya. Karena kesal, video dan foto tersebut tersebar di teman-teman dekat korban,” ungkap Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.[AYK]

