RELUNG.ID- Polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bergulir. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan instruksi Presiden.
Penegasan itu disampaikan menyusul pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang sebelumnya menyebut penonaktifan BPJS PBI sebagai instruksi khusus dari Kepala Negara.
“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” ujar Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/2/2025).
Ia mengaku menyesalkan pernyataan tersebut karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi peserta PBI yang terdampak.
“Saya terus terang menyesalkan pernyataan yang menyatakan seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden. Tidak ada perintah seperti itu,” tegasnya.
Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal sosial ekonomi.
“Inpres itu mengatur penggunaan data tunggal. Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus mengacu pada DTSEN, tidak boleh punya data masing-masing,” jelasnya.
DTSEN menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan berbagai program bantuan sosial, termasuk PBI JKN. Dengan sistem data tunggal, pemerintah berharap bantuan lebih tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerima.
Ia kembali menekankan, tidak ada perintah dari Presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan PBI.
“Jadi tidak ada perintah, apalagi dari Presiden, untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran. Tidak ada, sekali lagi, tidak ada,” tandasnya.
Penonaktifan 11 juta peserta PBI mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026, diundangkan 22 Januari 2026, dan mulai berlaku 1 Februari 2026.
Kebijakan ini dilakukan setelah adanya perubahan dalam DTSEN sebagai data acuan penerima bantuan iuran. Peserta yang masuk kategori desil 1 hingga 5 dalam DTSEN tetap berhak sebagai PBI, sedangkan desil 6 hingga 10 atau kelompok menengah ke atas tidak lagi termasuk dalam kepesertaan PBI JKN.
Polemik muncul karena sejumlah warga mengaku baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan. Pemerintah pun membuka ruang klarifikasi dan pemutakhiran data bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan.
Kementerian Sosial memastikan proses evaluasi dan reaktivasi akan dilakukan bagi warga yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu sesuai data terbaru DTSEN.[YKP]

