Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Wali Kota Denpasar Klarifikasi Pernyataan soal Penonaktifan PBI, Sampaikan Permohonan Maaf ke Presiden dan Mensos
Politik

Wali Kota Denpasar Klarifikasi Pernyataan soal Penonaktifan PBI, Sampaikan Permohonan Maaf ke Presiden dan Mensos

RiyadiBy Riyadi16/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan atas perintah Presiden melalui Menteri Sosial. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan atas perintah Presiden melalui Menteri Sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (14/2/2026), didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, Laxmy Saraswati.

“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa bapak presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara di Denpasar, Minggu (15/2/2026).

Baca juga :   Baharuddin Resmi Pimpin PKS Sumsel, Tekankan Militansi dan Konsolidasi Kader

Ia menegaskan tidak ada niat untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, yang dimaksud dalam pernyataan sebelumnya adalah merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah bapak presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Denpasar, jumlah penerima manfaat PBI di Kota Denpasar yang terdampak penonaktifan mencapai 24.401 jiwa.

Baca juga :   Banjir Saweran di Sidrap, Nathalie Holscher Tuai Sorotan dan Teguran Pejabat

Untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, Jaya Negara mengaku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna mengambil langkah strategis, yakni mengaktifkan kembali kepesertaan puluhan ribu warga tersebut.

Pengaktifan kembali dilakukan menggunakan anggaran dari APBD Kota Denpasar.

“Kami ingin mengambil kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan kembali dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca juga :   Jadi Korban PHK, Buruh Bakal Dapat Upah 60 Persen Selama Enam Bulan, KSPSI: Alhamdulillah

Sebelumnya, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik terkait penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan.

Menurut Mensos, pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat karena seolah-olah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langsung penonaktifan peserta PBI.

“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI,” kata Mensos usai berkoordinasi terkait pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jumat (13/2).

Baca juga :   Sidang Gugatan Pilkada di Palembang, Ogan Ilir dan Pagaralam di MK Dilanjut, Berikut Agendanya

Mensos menegaskan, tidak ada perintah dari Presiden untuk menonaktifkan data PBI jaminan kesehatan. Penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.[YKP]

Denpasar Mensos minta maaf PBI Non Akti Presiden Wali Kota
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolemiK 11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Mensos: Tak Ada Perintah Presiden
Next Article Google Rilis Android 17 Beta 1 untuk Perangkat Pixel
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?