RELUNG.ID– Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan atas perintah Presiden melalui Menteri Sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (14/2/2026), didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, Laxmy Saraswati.
“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa bapak presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara di Denpasar, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan tidak ada niat untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, yang dimaksud dalam pernyataan sebelumnya adalah merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah bapak presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Denpasar, jumlah penerima manfaat PBI di Kota Denpasar yang terdampak penonaktifan mencapai 24.401 jiwa.
Untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, Jaya Negara mengaku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna mengambil langkah strategis, yakni mengaktifkan kembali kepesertaan puluhan ribu warga tersebut.
Pengaktifan kembali dilakukan menggunakan anggaran dari APBD Kota Denpasar.
“Kami ingin mengambil kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan kembali dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik terkait penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan.
Menurut Mensos, pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat karena seolah-olah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langsung penonaktifan peserta PBI.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI,” kata Mensos usai berkoordinasi terkait pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jumat (13/2).
Mensos menegaskan, tidak ada perintah dari Presiden untuk menonaktifkan data PBI jaminan kesehatan. Penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.[YKP]

