RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan penyanyi Virgoun (38).
Penyelidikan ini menyusul penangkapan Virgoun bersama seorang perempuan berinisial PA saat pesta sabu di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Dari penyelidikan ini kami berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial B sebagai penyuplai narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/6).
Dia menerangkan, penangkapan ini berawal pada Rabu 19 Juni lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap musisi berinisial VTP (Virgoun) dan seorang perempuan berinisial PA.
Dari keterangan VTP dan PA, mereka mendapatkan narkoba ini dari B dan kemudian pihaknya langsung menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat. B ini diduga sebagai penyuplai narkoba.
Berdasarkan keterangan B, narkoba tersebut didapatkannya dari seorang yang saat ini berstatus buron. Dimana, narkoba ini dibelinya seharga Rp1,6 juta untuk 1 gram.
“B ini diduga sebagai pengguna aktif sinte dan dia mengaku disuruh VTP untuk membeli narkoba ini dari seseorang secara online,” terangnya.
Dari penggeledahan di dua TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 cangklong, 1 bong, 3 korek api, 1 sendok plastik, 2 unit handphone, 15 plastik klip kecil, 1 bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 bong dari botol mineral, 1 bundel kertas papir warna putih, dan 1 unit handphone.
Atas penangkapan tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.

