RELUNG.ID – Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pengedar sabu, Hermansyah (35), di kebun sawit PT AKL, Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Rabu (14/8) dini hari. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,16 gram di dalam tas selempang milik pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi, membenarkan penangkapan warga Desa Lubuk Besar,Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas tersebut.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah sekitar TKP.
“Kami lalu melakukan penelusuran dan mendapati adanya tersangka yang mencurigakan,” ucap Romi, Kamis (15/8).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (ans)

