Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Simpan Narkoba di Tas Selempang
Hukum

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Simpan Narkoba di Tas Selempang

RiyadiBy Riyadi17/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pengedar sabu, Hermansyah (35), di kebun sawit PT AKL, Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Rabu (14/8) dini hari. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,16 gram di dalam tas selempang milik pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi, membenarkan penangkapan warga Desa Lubuk Besar,Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas tersebut.

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah sekitar TKP.

“Kami lalu melakukan penelusuran dan mendapati adanya tersangka yang mencurigakan,” ucap Romi, Kamis (15/8).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (ans)

Musi Rawas Pengedar Sabu Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKolaborasi TNI dan Media di Sumsel, Sukses Gelar Turnamen Biliar Piala Danrem 044 Garuda Dempo
Next Article Besok, KPU Palembang Bakal Umumkan DPS, Masyarakat Diimbau Segera Mengecek Data Diri
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?