Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Resahkan Pedagang
Hukum

Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Resahkan Pedagang

alwiBy alwi05/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebuah video viral tentang polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar Polisi ditangkap Polsek Ilir Barat II Palembang.

Polisi gadungan tersebut yakni Bayu S, warga Jalan Ogan, Lorong Pelita Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Irene mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari video yang viral di media sosial. Kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat II bergerak cepat mengamankan seorang polisi gadungan yang berpangkat Komisaris Besar Polisi.

“Pria ini sebelumnya meresahkan penjual pisang tanduk di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Kecamatan Ilir Barat II,” katanya.

Saat ditangkap, Bayu masih memakai seragam polisi berpangkat Kombes Pol. Kemudian, pria tersebut langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk motifnya sendiri, pihaknya masih belum jelas. Lantaran, pria tersebut selalu memberikan keterangan tidak jelas.

“Kami akan membawanya ke psikiater dan kejiwaannya RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang,”tutupnya.

Sementara itu, diharapan Polisi. Bayu mengatakan jika pakaian tersebut dibelinya tempat jual seragam bekas atau BJ di Pasar 16 Ilir Palembang dengan harga Rp15 ribu lengkapo dengan nama.

“Untuk dipakai saja, saya baru menggunakan seragam itu baru satu Minggu ini,” katanya saat ditanya motif.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Kembali Bongkar Gudang BBM Ilegal di Sumsel
Next Article Kepala Desa di Muba Harus Lakukan Pengawalan Registrasi Sosial Ekonomi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?