Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Kembali Bongkar Gudang BBM Ilegal di Sumsel
Hukum

Polisi Kembali Bongkar Gudang BBM Ilegal di Sumsel

alwiBy alwi05/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polda Sumsel kembali membongkar gudang penyimpanan solar subsidi ilegal di Sumsel. Gudang tersebut berada di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim KM 126, tepatnya di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, dari ungkap kasus ini mereka mengamankan tiga orang tersangka. Yakni Arwin (46), KP (60) dan RR (29) yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim pada Minggu (2/10).

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 7000 liter atau setara tujuh ton yang ditampung dari gudang penyimpanan di Jalan Lintas Palembang Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan gudang Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim KM 126, tepatnya di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Menurut Barly, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara mengisi berulang ulang di SPBU di kawasan Prabumulih dengan menggunakan mobil Isuzu. Untuk mengelabui karyawan SPBU mereka menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

“Setelah mengisi, solar lalu dibawa ke rumah pelaku lalu disedot dengan selang dipindahkan kedalam drum penampungan,”kata Barly Ramadhany kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (5/10/2022).

Dikatakan Barly, terungkapnya kasus ini untuk menjawab keraguan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM jenis solar Subsidi.

Dari sinilah anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi di kawasan Prabumulih.

“Saat itu, ada kendaraan yang mengisi solar subsidi di SPBU di kawasan Prabumulih, setelah mengisi solar anggota kami langsung membuntuti kendaraan tersebut sampai ke gudang langsung dilakukan tindakan,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Barly, di gudang penampungan solar ditemukan beberapa drum tempat menampung solar Subsidi yang dibeli dari SPBU di kawasan Prabumulih.

Selain ditampung di dalam drum, ada juga jerigen dan baby tank yang digunakan untuk menampung solar sebelum dijual kembali.

“Satu dari tiga tersangka merupakan pemilik usaha penampungan BBM jenis solar Subsidi sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai sopir yang membeli langsung solar di SPBU,”bebernya.

Saat ini, kata Barly pihaknya masih terus mendalami, akan didistribusikan kemana solar subsidi yang dibeli ketiga tersangka ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Seperti diketahui, dua gudang penimbunan BBM Subsidi juga berhasil di ungkap Polda Sumsel. Dua gudang tersebut berada di Palembang dan di Ogan Ilir. Keduanya sempat terbakar dan bahkan seorang oknum polisi juga terlibat dalam gudang BBM ilegal tersebut.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMedia Rusia Tuntut Google Segera Pulihkan Akun YouTube RT
Next Article Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Resahkan Pedagang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,910 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,782 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,755 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?