Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di OKU, Pelaku Tak Berkutik 
Hukum

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di OKU, Pelaku Tak Berkutik 

Indra PrajaBy Indra Praja09/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUG. ID-Bandar narkotika jenis sabu bernama Calvin Almas Tri Anggara (21), Dusun 1 Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, tak berkutik dan pucat pasi saat digerebek polisi.

Pasalnya, ketika digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU, tersangka sedang berada di dalam rumah yang biasa dijadikannya sebagai tempat transaksi di Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Bahkan, dirinya pasrah saat polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 3 paket sabu yang masing-masing dibalut kertas tisu dan dibalut lagi lakban hitam dengan berat bruto 31,61 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas kursi dalam rumah tersebut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bandar narkotika jenis sabu tersebut.

Dikatakan Kasi Humas, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang berada di Air Karang, Desa Tanjung Baru, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang valid, langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ungkapnya, Sabtu (8/2/2025).

Dalam penggerebekan itu, anggota berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 31,61 gram dan satu unit HP realme.

“Status tersangka adalah bandar. Dia bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara, pelaku mengakui jika serbuk kristal haram tersebut miliknya. “Rencananya untuk dijual lagi pak,” kata tersangka Calvin saat diinterogasi anggota. (AMZ) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahaya Narkoba OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBrighton Bangkit dari Ketertinggalan, Kalahkan Chelsea di Piala FA
Next Article Kebakaran di Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Bantah Terkait Kasus Pagar Laut
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?