RELUNG.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan bayi berusia 11 bulan oleh seorang baby sitter bernama Arbiyah.
Setelah menetapkannya sebagai tersangka, polisi terus mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan proses terjadinya peristiwa penganiayaan anak majikan tersebut.
Salah satunya bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan tersangka terhadap anak majikannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan ini dilatarbelakangi tekanan batin dan kebingungan akibat masalah pribadi.
“Anaknya yang masih kecil dan orang tuanya yang tinggal di Kabupaten Banyuasin sedang sakit. Hal ini menjadi tekanan bagi tersangka,” jelas Harryo, Jumat (31/1/2025).
Menurut Harryo, rekaman CCTV menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka sebanyak tiga kali, termasuk menendang korban dan memegang tangannya dengan kekuatan yang berlebihan.
“Rekaman CCTV memperlihatkan secara jelas tindakan fisik tersangka yang melampiaskan kejengkelannya atas tekanan batin yang dialaminya,” tambahnya.
Arbiyah diketahui telah bekerja dengan keluarga korban selama 1-2 tahun. Ia datang bersama anaknya yang berusia 15 tahun, yang juga bekerja di tempat usaha milik majikannya. Namun, lokasi kerja anaknya terpisah dari rumah korban.
Akibat perbuatannya, Arbiyah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum berat. Ancaman hukuman yang dikenakan di atas lima tahun penjara,” tegas Harryo.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka tengah berlangsung, dan ia telah resmi ditahan. (DNP)

