RELUNG.ID – Pemerintah Arab Saudi semakin ketat mengawasi pelaksanaan ibadah haji 2026. Dalam beberapa hari terakhir, aparat keamanan di Makkah menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik jasa haji ilegal dan penggunaan atribut haji palsu.
Penangkapan dilakukan dalam operasi terpisah oleh Keamanan Publik Arab Saudi, lembaga kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri Saudi. Seluruh pelaku diketahui merupakan mukimin atau residen yang tinggal di Makkah.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 8 Mei 2026, aparat Saudi mengungkap dua WNI ditangkap karena diduga menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen, hingga perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
“Keduanya telah ditahan, prosedur hukum telah diambil, dan kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum,” tulis Keamanan Publik Arab Saudi.
Tak berselang lama, pada 10 Mei 2026, aparat kembali mengamankan dua WNI lainnya dalam kasus serupa. Kali ini, polisi menemukan gelang haji palsu yang diduga digunakan untuk memuluskan akses masuk ke area ibadah haji.
“Dari tangan mereka, petugas menyita gelang haji palsu serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” lanjut pernyataan resmi aparat Saudi.
Keempat WNI kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai regulasi haji Arab Saudi.
Arab Saudi memang tengah memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal sejak tragedi musim haji 2024 yang menewaskan banyak jemaah akibat cuaca panas ekstrem dan buruknya fasilitas.
Pemerintah Saudi menilai banyak korban saat itu berasal dari jemaah tanpa izin resmi yang tidak mendapatkan akses transportasi, tenda, maupun layanan kesehatan memadai.
Karena itu, kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin Resmi” terus digencarkan menjelang puncak ibadah haji 2026.
Selain warga Indonesia, aparat Saudi juga beberapa kali menangkap pendatang asal Mesir, Pakistan, hingga Afghanistan yang diduga terlibat jasa haji ilegal.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan pelanggaran aturan haji bukan sekadar pelanggaran administratif. Pelaku dapat dikenai hukuman denda besar, penjara, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Besaran denda bahkan disebut bisa mencapai lebih dari Rp400 juta tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.[THQ]

