RELUNG.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai hingga saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Hal ini terbukti dari jumlah pengendara yang ditilang secara ETLE setiap bulannya yang mencapai 10 juta pengendara.
Demikian diakui oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Minggu (7/7).
“Satu bulan itu ada 10 juta pelanggaran yang terekam ETLE,” katanya.
Menurut Latif, pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor. Kemudian, pelanggaran aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat.
Meski demikian, Latif tidak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut. Hanya saja, Latif menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.
“Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile,” kata Latif.
Seperti diketahui, aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

