RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo), dan Sucipto (rekanan proyek RSUD Ponorogo).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri terlebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan 13 orang, empat di antaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap ini disebut sudah berlangsung sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma mendengar kabar dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri.
Berupaya mempertahankan posisinya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri.
“Pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp400 juta,” kata Asep.
KPK mencatat sedikitnya tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri dan Agus dengan total nilai Rp1,25 miliar.
Februari 2025, Rp400 juta untuk Sugiri,April–Agustus 2025: Rp325 juta untuk Agus dan November 2025: Rp500 juta kembali untuk Sugiri melalui kerabatnya.
Dalam penyerahan terakhir, tim KPK langsung melakukan OTT dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000.
Selain kasus suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar.
Dari proyek tersebut, Sucipto selaku rekanan memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Sugiri, yakni Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Agus dan Sucipto juga dijerat dengan pasal serupa terkait peran mereka dalam pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.
KPK kini masih menelusuri dugaan suap jabatan lain di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Ponorogo.[YKP]

