Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan Main Proyek RSUD, KPK Sita Rp500 Juta
Hukum

OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan Main Proyek RSUD, KPK Sita Rp500 Juta

RiyadiBy Riyadi10/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo), dan Sucipto (rekanan proyek RSUD Ponorogo).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga :   Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Digeledah KPK, Penyidik Telusuri Alat Bukti Baru

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri terlebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan 13 orang, empat di antaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap ini disebut sudah berlangsung sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma mendengar kabar dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri.

Berupaya mempertahankan posisinya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri.

Baca juga :   Rekontruksi Pembunuhan BPD Karang Dapo: Usai Dibunuh, Korban Dihanyutkan ke Sungai

“Pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp400 juta,” kata Asep.

KPK mencatat sedikitnya tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri dan Agus dengan total nilai Rp1,25 miliar.

Februari 2025, Rp400 juta untuk Sugiri,April–Agustus 2025: Rp325 juta untuk Agus dan November 2025: Rp500 juta kembali untuk Sugiri melalui kerabatnya.

Baca juga :   KPK Telusuri Jejak “Tanah Siluman” di Proyek Whoosh: Negara Diduga Dipaksa Membeli Asetnya Sendiri

Dalam penyerahan terakhir, tim KPK langsung melakukan OTT dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000.

Selain kasus suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar.

Dari proyek tersebut, Sucipto selaku rekanan memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya.

Baca juga :   KPK Ingatkan Menteri Baru Prabowo Segera Lapor Harta Kekayaan

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Sugiri, yakni Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Curi Puluhan Barang Milik Negara, Dua Pemuda Diseret ke Penjara

Sementara Agus dan Sucipto juga dijerat dengan pasal serupa terkait peran mereka dalam pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.

KPK kini masih menelusuri dugaan suap jabatan lain di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Ponorogo.[YKP]

Jabatan KPK OTT Ponorogo Proyek RSUD Sita Rp 500 juta Suap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmad, Saksi Hidup Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Masih Semangat di Usia 103 Tahun
Next Article Siswi SD di Palembang Mata Merah Sudah Pulang ke Rumah, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Hasil Resmi Dokter dan Polisi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?