RELUNG.ID — Polres Musi Banyuasin (Muba) tengah menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba, IZ, terhadap stafnya yang berinisial Y. Kasus ini dilaporkan oleh korban dengan didampingi pihak keluarga pada Kamis, (16/5/2024).
“Ya, benar Kamis (16/5) kemarin korban didampingi pihak keluarga telah memberikan laporan dan saat ini tengah kami lakukan penyelidikan serta pengumpulan alat bukti untuk kasus tersebut,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, Ipda Zulpikri, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Laporan tersebut mencatat bahwa oknum ASN melakukan pelecehan seksual terhadap staf bawahannya, yang mengakibatkan korban mengalami trauma. Laporan resmi ini terdaftar dengan nomor STPL/162/V/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Zulpikri menjelaskan bahwa pelecehan tersebut terjadi saat jam kerja di ruangan IZ. Korban menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepadanya.
“Korban mengaku dilecehkan saat jam kerja di ruangan pelaku. Pengakuan korban tindakan itu yang pertama kepadanya,” ungkapnya.
Zulpikri menambahkan bahwa jika oknum ASN tersebut terbukti bersalah, ia akan dikenakan pasal 6 huruf a UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Selain itu, pada Jumat, 17 Mei 2024, sejumlah keluarga korban dan aktivis mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Muba untuk meminta klarifikasi dari Plt Kadis Koperasi dan UMKM Muba terkait dugaan perbuatan asusila yang terjadi di ruangannya.
“Kami datang atas nama keluarga, meminta klarifikasi kepada Plt Kadis Koperasi dan UMKM,” ujar salah satu pihak keluarga.[RG]

