RELUNG.ID- Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang bandar sabu, Ario Shima (50), di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah tersebut.
Barang bukti yang ditemukan di kediaman tersangka mencakup 2,8 kilogram sabu, satu 1 butir pil ekstasi, serta senjata api rakitan beserta beberapa amunisi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Sumsel dalam memberantas narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel,AKBP Harrisandi mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya bandar sabu yang beroperasi di Kecamatan Buay Rawan.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, kami langsung melakukan penggerebekan di rumahnya dan menemukan barang bukti tersebut,” jelas Harrisandi dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (21/2/2025).
Tersangka Ario Shima diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan narkoba pada tahun 2020. Dari hasil pemeriksaan, Ario mengaku sabu yang disita berasal dari seorang bandar bernamaPurba di OKU Timur, yang mengirimkan sabu melalui jalur darat.
“Barang yang diantar dari OKU Timur ke OKU Selatan berjumlah 4 kilogram, dan dari jumlah itu sudah terjual sekitar 1 kilogram, sisanya 2,8 kilogram yang ditemukan,” ungkapnya.
Ario Shima juga mengungkapkan bahwa untuk mendistribusikan barang haram tersebut, ia memiliki sebelas kaki tangan yang tersebar di wilayah OKU Selatan. Meski sempat berhenti pada tahun 2020, ia kembali menjadi bandar narkoba sekitar sebulan lalu dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk satu kali transaksi.
Atas perbuatannya, Ario Shima dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.[FZP]

