RELUNG.ID- Polres Metro Depok menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil milik aparat kepolisian di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok.
Kedua tersangka diamankan pada Minggu (20/4/2025) pagi dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum membeberkan identitas serta kronologi penangkapan kedua pelaku.
“Sampai pagi tadi, dua tersangka (telah ditangkap),” kata Kombes Waras saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Aksi pembakaran terjadi pada Jumat (18/4) dini hari, saat polisi hendak menangkap seorang tokoh masyarakat setempat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan itu disambut penolakan keras dari warga yang merasa keberatan tokoh mereka diamankan.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada 23 Desember 2024. Berdasarkan dua laporan polisi (LP), petugas mendatangi kediaman pelaku menggunakan empat mobil.
Namun, situasi memanas ketika warga mencoba menghadang. Tiga dari empat mobil polisi terjebak dan kemudian dibakar massa.
“Tiga kendaraan tertahan di lokasi dan itulah yang kemudian dibakar atau dirusak oleh warga,” ungkap Bambang.
Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam insiden pembakaran tersebut. Penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan.[YKP]

