RELUNG.ID- Sengketa lahan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Pagar Alam kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dimenangkan di tingkat banding oleh pihak Golkar, kini Mahkamah Agung (MA) memutuskan sebaliknya.
Dalam putusan kasasi MA dengan nomor perkara 5290.K/PDT/2024, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ludi Oliansyah yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Pagar Alam bersama dua pemohon lainnya, yakni Herlianto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagar Alam, dikabulkan.
Putusan tersebut menggugurkan dua putusan sebelumnya, termasuk kemenangan pihak Golkar di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
“Ini saya perlihatkan surat putusan kasasi dari MA yang memenangkan permohonan klien kami, Ludi Oliansyah, dalam sengketa kepemilikan lahan kantor Golkar Pagar Alam,” ujar kuasa hukum Ludi, Musridi Senin (21/4).
Menurut Musridi, dengan putusan ini, secara hukum lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor DPD Golkar Kota Pagar Alam bukan lagi menjadi milik partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Putusan ini secara otomatis menggugurkan semua putusan sebelumnya. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan Pak Ludi terkait langkah hukum berikutnya,” jelas Musridi.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPD Golkar Kota Pagar Alam, Epsi Komar, mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi MA. Namun, ia telah mendengar informasi tersebut.
“Hari ini tim hukum kami baru akan ke Pengadilan Negeri Pagar Alam untuk meminta salinan resmi putusan tersebut. Kami belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum mempelajari isi putusannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Epsi menyatakan pihaknya tidak akan menyerah begitu saja. Menurutnya, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh, salah satunya pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Putusan MA ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh upaya PK,” pungkasnya.
Diketahui, sengketa lahan kantor DPD Golkar Pagar Alam telah berlangsung cukup lama. Lahan tersebut dibeli pada masa kepemimpinan Ketua Golkar sebelumnya, Ruslan Abdul Gani.
Bangunan kantor yang berlokasi di Kelurahan Besemah Serasan itu bahkan diresmikan langsung oleh Ketua DPD I Golkar Sumsel saat itu, Alex Noerdin, yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.[TFK]

