Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Kalah di MA, Golkar Pagar Alam Siapkan Langkah Hukum Baru soal Sengketa Kantor
Politik

Kalah di MA, Golkar Pagar Alam Siapkan Langkah Hukum Baru soal Sengketa Kantor

RiyadiBy Riyadi21/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum Ludi, Musridi emperlihatkan salinan putusan MA. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sengketa lahan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Pagar Alam kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dimenangkan di tingkat banding oleh pihak Golkar, kini Mahkamah Agung (MA) memutuskan sebaliknya.

Dalam putusan kasasi MA dengan nomor perkara 5290.K/PDT/2024, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ludi Oliansyah yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Pagar Alam bersama dua pemohon lainnya, yakni Herlianto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagar Alam, dikabulkan.

Putusan tersebut menggugurkan dua putusan sebelumnya, termasuk kemenangan pihak Golkar di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.

Baca juga :   NasDem Sumsel Segera Proses PAW Ketua Fraksi yang Wafat, Ganjar Iman Disiapkan Gantikan Syamsul Bahri

“Ini saya perlihatkan surat putusan kasasi dari MA yang memenangkan permohonan klien kami, Ludi Oliansyah, dalam sengketa kepemilikan lahan kantor Golkar Pagar Alam,” ujar kuasa hukum Ludi, Musridi Senin (21/4).

Menurut Musridi, dengan putusan ini, secara hukum lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor DPD Golkar Kota Pagar Alam bukan lagi menjadi milik partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Putusan ini secara otomatis menggugurkan semua putusan sebelumnya. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan Pak Ludi terkait langkah hukum berikutnya,” jelas Musridi.

Baca juga :   Sengketa Pilkada Empat Lawang, Dalil Masa Jabatan Masuk Tahap Sidang Lanjutan

Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPD Golkar Kota Pagar Alam, Epsi Komar, mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi MA. Namun, ia telah mendengar informasi tersebut.

“Hari ini tim hukum kami baru akan ke Pengadilan Negeri Pagar Alam untuk meminta salinan resmi putusan tersebut. Kami belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum mempelajari isi putusannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Epsi menyatakan pihaknya tidak akan menyerah begitu saja. Menurutnya, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh, salah satunya pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga :   Polres Lubuklinggau - BPN Perkuat Sinergi Cegah Konflik Pertanahan



“Putusan MA ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh upaya PK,” pungkasnya.

Diketahui, sengketa lahan kantor DPD Golkar Pagar Alam telah berlangsung cukup lama. Lahan tersebut dibeli pada masa kepemimpinan Ketua Golkar sebelumnya, Ruslan Abdul Gani.

Bangunan kantor yang berlokasi di Kelurahan Besemah Serasan itu bahkan diresmikan langsung oleh Ketua DPD I Golkar Sumsel saat itu, Alex Noerdin, yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.[TFK]

Golkar Pagar Alam Kantor Golar Sengketa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Mobil di Depok
Next Article Wali Kota Pagar Alam Ludi Ancam Pecat Pegawai yang Terlibat Jual Beli Jabatan
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?