RELUNG.ID- Satuan Reskrim Polsek Peninjauan berhasil menangkap satu dari empat pelaku pencurian pipa milik Pertamina Hulu Energi (PHE) Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku bernama Iqwan Nurkholis (27), warga Desa Mitra Kencana, diringkus saat hendak memuat potongan pipa curian ke atas mobil.
Sementara tiga rekannya berinisial RI, LO, dan AG berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry putih bernomor polisi BG 8092 DW serta sekitar satu ton pipa besi yang telah dipotong menjadi bagian-bagian pendek.
Aksi pencurian ini diketahui pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Firman, operator produksi PHE, bersama rekannya melakukan pengecekan rutin terhadap jaringan pipa yang sedang dialiri minyak di area Guruh XIX, Dusun Air Karas, Desa Saung Naga. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan pipa dalam kondisi telah terpotong.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak sekuriti dan diteruskan kepada Polsek Peninjauan. Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (3/12/2025) sore, sekuriti PHE yang berpatroli kembali menemukan mobil Suzuki Carry tengah memuat potongan besi hasil curian. Petugas PAM PHE segera menghubungi polisi.
Kapolsek Peninjauan, Iptu Deddy Iskandar, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan bersama anggota menuju lokasi. Di sana, petugas berhasil menangkap Iqwan beserta barang bukti pencurian.
“Dari hasil penghitungan, kerugian yang dialami PHE Peninjauan mencapai Rp26 juta. Satu pelaku sudah kita amankan, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kita kantongi,” ujar Kapolsek, Jumat (5/12/2025).
Atas perbuatannya, Iqwan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Iqwan mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Iya, pak. Kami melakukannya berempat,” ucapnya. [MZN]

