Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gerebek Kampung Narkoba, Polres OKU Timur Sita 2,5 Kilogram Ganja
Hukum

Gerebek Kampung Narkoba, Polres OKU Timur Sita 2,5 Kilogram Ganja

alwiBy alwi05/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolres OKU Timur didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (5/12/2025). (Mizon/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres OKU Timur, menggerebek kampung narkoba di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan total berat 2,5 Kilogram.

Selain itu, Polres OKU Timur juga menangkap dua tersangka yakni DS (39) dan M (38). Keduanya yakni warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Baca juga :   Oknum PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Nekat Tanam 50 Pohon Ganja di Rumah

“Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda pada waktu yang sama, Senin (1/12/2025),” Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, Jumat (5/12/2025).

Dia menerangkan, penangkapan pertama sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menyergap DS di pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Dari tangan DS disita barang bukti dua paket besar daun ganja kering siap edar dengan berat masing-masing 929 gram dan 561 gram.

Baca juga :   Ditinggal Sendiri di Rumah, Warga Muara Enim ini Ditemukan Tewas Mengenaskan

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang lain di rumahnya. Kemudian anggota langsung melakukan pengembangkan ke rumah DS di Desa Bantan Pelita sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pengembangan ini, polisi mendapati seorang pria lain inisial M, yang diduga merupakan jaringan peredaran ganja di OKU Timur.

Dari penggeledahan, ditemukan kembali satu paket besar ganja dengan berat 1.014 gram. Sehingga total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 2,5 kilogram.

Baca juga :   Tersangka Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Langsung Dijebloskan Ke Rutan Pakjo

“Ini bukti bahwa kami serius. Tidak ada tempat bagi pengedar atau bandar narkoba di OKU Timur. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak cepat dan tepat,” tegasnya

Ungkap kasus ini, kata Kapolres, menjadi peringatan keras bagi sindikat lain agar menghentikan aktivitas mereka sebelum ditindak tegas. “Kita tidak segan menindak tegas pemain narkoba, apa lagi yang mencoba melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi menambahkan, pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan maksimal dan kedua pelaku akan dijerat pasal berat.

Baca juga :   Polres OKU Timur Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenpi, Sita 8 Sepeda Motor dan Senpi Rakitan

“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya dengan tegas didampingi Kasi Humas, AKP H Edi Arianto. (MZN)

Ganja Kampung Narkoba Polres OKU Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Pipa Pertamina di OKU, Tiga Rekannya Kabur
Next Article Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ringkus Dua Bersaudara, Amankan 1,7 Kilogram Ganja
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?