RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres OKU Timur, menggerebek kampung narkoba di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan total berat 2,5 Kilogram.
Selain itu, Polres OKU Timur juga menangkap dua tersangka yakni DS (39) dan M (38). Keduanya yakni warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
“Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda pada waktu yang sama, Senin (1/12/2025),” Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, Jumat (5/12/2025).
Dia menerangkan, penangkapan pertama sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menyergap DS di pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
Dari tangan DS disita barang bukti dua paket besar daun ganja kering siap edar dengan berat masing-masing 929 gram dan 561 gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang lain di rumahnya. Kemudian anggota langsung melakukan pengembangkan ke rumah DS di Desa Bantan Pelita sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengembangan ini, polisi mendapati seorang pria lain inisial M, yang diduga merupakan jaringan peredaran ganja di OKU Timur.
Dari penggeledahan, ditemukan kembali satu paket besar ganja dengan berat 1.014 gram. Sehingga total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 2,5 kilogram.
“Ini bukti bahwa kami serius. Tidak ada tempat bagi pengedar atau bandar narkoba di OKU Timur. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak cepat dan tepat,” tegasnya
Ungkap kasus ini, kata Kapolres, menjadi peringatan keras bagi sindikat lain agar menghentikan aktivitas mereka sebelum ditindak tegas. “Kita tidak segan menindak tegas pemain narkoba, apa lagi yang mencoba melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi menambahkan, pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan maksimal dan kedua pelaku akan dijerat pasal berat.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya dengan tegas didampingi Kasi Humas, AKP H Edi Arianto. (MZN)

