RELUNG.ID – Aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2014–2024, dipastikan tidak memiliki unsur pidana. Kepolisian menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi.
“Hasil penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana terkait aduan ini,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Dalam penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa 39 saksi, termasuk pelapor dan alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan tingginya.
Selain itu, tim penyidik juga melibatkan uji laboratorium forensik untuk memastikan keaslian ijazah mulai dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi.
“Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa bukti yang diajukan identik dan berasal dari satu sumber yang sah,” jelas Djuhandani.
Aduan Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Aduan ini berawal dari laporan informasi yang dilayangkan pada 9 April 2025 dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum. Penyelidikan dilakukan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum dan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum yang diterbitkan sehari kemudian.
Namun, setelah proses penyelidikan yang komprehensif, termasuk gelar perkara, polisi memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan tidak ada bukti untuk mendukung tuduhan.
Brigjen Djuhandani menegaskan, penyelidikan ini memberikan kepastian hukum terkait isu yang berkembang. “Dengan hasil ini, kami harap masyarakat tidak lagi termakan isu-isu yang tidak berdasar,” tegasnya.
Aduan Eggi Sudjana tentang dugaan ijazah palsu Jokowi kini resmi dihentikan, sekaligus menutup polemik yang sempat mencuat di ruang publik.[THQ]

