RELUNG.ID – Mantan Presiden RI, Joko Widodo telah melaporkan pakar telematika, Roy Suryo atas dugaan ijazah palsu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak terima laporan tersebut, Roy Suryo kini bersama rekannya membuat laporan kepada Komnas HAM, Rabu lalu (21/5/2025).
Roy Suryo mengaku adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara kemudian menyalahgunakannya yang bukan berdasarkan tujuannya.
Menurutnya, UU ITE ini tidak semestinya digunakan, khususnya untuk perkara yang menyuarakan pendapatnya ke publik.
“Saya termasuk perancang dari UU ITE ini,” katanya.
Menurutnya, Jokowi telah menyalagunakan pengaruh dan mengerahkan alat negara untuk menjeratnya dalam kasus hukum.
Padahal, dia hanya sekadar mempertanyakan keaslian dari ijazah Jokowi bukan mencemarkan nama baik. Terlebih lagi ini tujuan akademik.
“Ini dipaksakan untuk digunakan menjerat masyarakat biasa yang tujuannya untuk ilmu pengetahuan,” jelasnya.
Dia mengaku, yang dipertanyakannya adalah hak publik dan hanyalah pernyataan standar yang biasa.
“Ini hak publik untuk bertanya,” singkatnya.
Seperti diketahui, Jokowi membuat laporan terkait ijazah palsu ini di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). (vid)

