RELUNG.ID – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Penyidik menetapkan Sandi, selaku pemilik perusahaan truk tangki pengangkut BBM, serta Direktur PT ALS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Lantas AKP M. Karim membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Meski demikian, pihaknya belum menggelar konferensi pers resmi terkait perkembangan penyidikan.
“Memang sudah ada penetapan tersangka, hanya saja belum ada rilis secara resmi,” ujar Karim, Selasa (4/8/2026).
Menurut Karim, perkara kecelakaan yang menewaskan 19 orang itu telah naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan dilakukan secara transparan dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan alat bukti yang cukup.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 50 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen dari kedua perusahaan yang kendaraannya terlibat dalam kecelakaan.
“Kasus ini dilakukan secara transparan dan hati-hati. Kemudian sudah melakukan pemeriksaan saksi,” katanya.
Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Direktur PT ALS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/8/2026) besok. Sedangkan, pemilik perusahaan truk tangki akan diperiksa pada 10 Agustus 2026 sesuai permintaan yang bersangkutan.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak perusahaan Bus ALS dijadwalkan pada 5 Agustus 2026, sedangkan pihak perusahaan truk tangki dijadwalkan pada 10 Agustus 2026 sesuai permintaan dari pihak yang bersangkutan,” jelas Karim.
Seperti diketahui, kecelakaan maut antara Bus ALS dan truk tangki BBM terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tengah, Kabupaten Muratara, pada 9 Mei 2026. Peristiwa tersebut menewaskan 19 orang dan menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[LTM]

