Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Kasus Penebangan Pohon Berbuntut Panjang, Pemkot Bandung Bidik Pelanggaran Lingkungan
Politik

Kasus Penebangan Pohon Berbuntut Panjang, Pemkot Bandung Bidik Pelanggaran Lingkungan

RiyadiBy Riyadi04/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kasus penebangan 10 pohon peneduh berukuran besar di trotoar Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaikkan status penanganan dari dugaan pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat setelah penyelidikan yang berlangsung selama sekitar satu bulan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 29 Juni 2026. Namun, hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang lebih serius sehingga penanganannya ditingkatkan.

“Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi. Setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Baca juga :   Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Pemkot Tunggu Hasil Pemeriksaan Dokter

Menurut Farhan, penebangan 10 pohon itu diduga berkaitan dengan kepentingan komersial bangunan yang berada di belakang lokasi, yakni operasional lapangan padel, kafe, serta pemasangan videotron.

Ia menyebut dugaan tersebut diperkuat oleh dokumen yang dimiliki pemerintah dan pengakuan dari sejumlah pihak yang sedang dimintai keterangan.

“Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga,” katanya.

Baca juga :   Musi Prima Coal, Dipusaran Sanksi Kementerian ESDM dan Kebutuhan Produksi Listrik GHEMMI

Pemkot Bandung kini juga menelusuri seluruh dokumen perizinan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik untuk operasional lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di lokasi tersebut.

Farhan menegaskan, apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, perusahaan yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau dilihat dari undang-undang berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari tiga tahun dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.

Baca juga :   DPRD Prabumulih Serap Aspirasi Lewat Reses, Fokus Pembangunan Jalan dan Perekonomian

Sebelumnya, kasus ini hanya diproses sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman denda Rp10 juta serta kewajiban menanam kembali 100 bibit pohon.

Di sisi lain, pengelola lapangan padel SixNine menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Pengelola harian SixNine, Fajar, mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung.

“Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga tidak tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan,” ujarnya.

Baca juga :   Cemari Sungai hingga Buang Limbah Sembarangan, 3 Tambang Batubara di Sumsel Resmi Disegel!

Meski demikian, Fajar memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku apabila diminta memberikan keterangan.

Menanggapi dugaan bahwa penebangan pohon dilakukan untuk menunjang operasional usaha, Fajar membantah keterlibatan pihaknya. Ia mengklaim lapangan padel baru mulai beroperasi dalam tahap uji coba pada 20 Juni 2026, sedangkan saat itu pohon-pohon di lokasi disebut sudah tidak ada.

“Pokoknya kita operasi mulai tanggal 20 Juni. Penebangan pohonnya kapan, kita kurang paham juga. Karena saat mulai beroperasi, sekitar 10 pohon itu sudah ditebang,” katanya.[YKP]

Kasus Penebangan Pohon Pelanggaran Lingkungan Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasa Jabatan Diperpanjang, Pilkades Serentak 102 Desa di OKI Diundur Hingga 2028
Next Article Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Muratara, Direktur ALS Dijadwalkan Diperiksa Besok
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?