RELUNG.ID- Kasus penebangan 10 pohon peneduh berukuran besar di trotoar Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaikkan status penanganan dari dugaan pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat setelah penyelidikan yang berlangsung selama sekitar satu bulan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 29 Juni 2026. Namun, hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang lebih serius sehingga penanganannya ditingkatkan.
“Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi. Setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurut Farhan, penebangan 10 pohon itu diduga berkaitan dengan kepentingan komersial bangunan yang berada di belakang lokasi, yakni operasional lapangan padel, kafe, serta pemasangan videotron.
Ia menyebut dugaan tersebut diperkuat oleh dokumen yang dimiliki pemerintah dan pengakuan dari sejumlah pihak yang sedang dimintai keterangan.
“Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga,” katanya.
Pemkot Bandung kini juga menelusuri seluruh dokumen perizinan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik untuk operasional lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan, apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, perusahaan yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau dilihat dari undang-undang berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari tiga tahun dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini hanya diproses sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman denda Rp10 juta serta kewajiban menanam kembali 100 bibit pohon.
Di sisi lain, pengelola lapangan padel SixNine menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Pengelola harian SixNine, Fajar, mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung.
“Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga tidak tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan,” ujarnya.
Meski demikian, Fajar memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku apabila diminta memberikan keterangan.
Menanggapi dugaan bahwa penebangan pohon dilakukan untuk menunjang operasional usaha, Fajar membantah keterlibatan pihaknya. Ia mengklaim lapangan padel baru mulai beroperasi dalam tahap uji coba pada 20 Juni 2026, sedangkan saat itu pohon-pohon di lokasi disebut sudah tidak ada.
“Pokoknya kita operasi mulai tanggal 20 Juni. Penebangan pohonnya kapan, kita kurang paham juga. Karena saat mulai beroperasi, sekitar 10 pohon itu sudah ditebang,” katanya.[YKP]

