RELUNG.ID – Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial Richard Rudolf sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara taksi dan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi saat melintas di jalur kereta.
“Penyebab terjadinya kecelakaan KRL versus taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi,” ujar Gefri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Richard dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.
Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi tersebut. Hal itu karena perkara kecelakaan ini masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.
“Perkara ini ditangani melalui mekanisme hakim tunggal di pengadilan negeri,” jelas Gefri.
Di sisi lain, polisi memastikan masinis KRL tidak terlibat unsur pidana dalam insiden tersebut. Berdasarkan Undang-undang Perkeretaapian, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penjaga palang pintu, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek kendaraan.
Menurut Gefri, nantinya hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk kondisi lokasi kejadian, faktor penyebab kecelakaan, hingga perilaku pengemudi saat insiden berlangsung.[THQ]

