Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Tetapkan Sopir Taksi sebagai Tersangka Insiden KRL di Bekasi
Hukum

Polisi Tetapkan Sopir Taksi sebagai Tersangka Insiden KRL di Bekasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana usai tabrakan KRL- KA, para penumpang hendak keluar dari jendela. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial Richard Rudolf sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara taksi dan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi saat melintas di jalur kereta.

“Penyebab terjadinya kecelakaan KRL versus taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi,” ujar Gefri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Richard dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi tersebut. Hal itu karena perkara kecelakaan ini masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

“Perkara ini ditangani melalui mekanisme hakim tunggal di pengadilan negeri,” jelas Gefri.

Di sisi lain, polisi memastikan masinis KRL tidak terlibat unsur pidana dalam insiden tersebut. Berdasarkan Undang-undang Perkeretaapian, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penjaga palang pintu, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek kendaraan.

Menurut Gefri, nantinya hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk kondisi lokasi kejadian, faktor penyebab kecelakaan, hingga perilaku pengemudi saat insiden berlangsung.[THQ]

 

Polisi Sopir Taksi Tabrakan KRL-KA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Ditahan Israel, 9 Relawan WNI Misi Kemanusiaan Gaza Akhirnya Dibebaskan
Next Article Tas Mewah Sandra Dewi Ludes Terjual di Lelang Aset Korupsi Timah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?