RELUNG.ID – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kini telah menahan dua orang atas kasus pembuangan bayi di Musala di Kecamatan Nibung, Muratara.
Tak hanya itu, polisi juga membeberkan motif pembuangan bayi yang diduga hasil dari hubungan sedarah atau inses antara ayah dan anak kandungnya.
Wakapolres Muratara, Kompol Ermi mengakui jika bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan sedarah antara S ayah dan DM anak kandungnya.
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat DM melahirkan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau Senin (28/9/2026). DM sempat menjalani perawatan karena mengalami komplikasi persalinan.
“Tersangka DM sempat dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau karena ketubannya lengket dirahim,” katanya. Selasa (6/10/2026)
Ia mengatakan, setelah keluar dari rumah sakit, keduanya sempat berupaya menitipkan bayi tersebut ke sebuah panti asuhan di Kota Lubuk Linggau. Namun, pihak panti menolak karena bayi masih baru lahir.
“Panti asuhan tidak menerima anak yang baru lahir, panti asuhan tersebut menerima anak yang di umur satu tahun,” terangnya.
Dalam keadaan panik, tercetuslah ide untuk menaruh bayi itu di musala. Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh saksi bernama Muhayat saat hendak salat sekitar pukul 19.00 WIB.
Saksi kemudian melapor ke perangkat desa dan kepolisian. Bayi sempat dirawat di rumah saksi sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Jumat (2/10/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat 1 KUHP tentang penelantaran anak. “Tindak pidana penelantaran terhadap anak Pasal 429 ayat 1 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka SS mengaku meninggalkan bayi di musala dengan harapan segera ditemukan warga. “Karena panik dan saat lewat musala jadi ditaruh di sana supaya cepat diambil orang,” ujarnya.
Kepada polisi, SS juga mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali sejak tahun 2025 di kontrakan DM di Kota Lubuk Linggau.
“SS mengaku awalnya memaksa korban, dan saya menyesal pak,” tutupnya. (LTM)

