RELUNG.ID- Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau segera menindaklanjuti video viral yang menunjukkan aksi tawuran perang sarung yang terjadi usai Sholat Tarawih di jalan umum kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Aksi tawuran yang mengganggu ketertiban dan meresahkan pengendara jalan itu sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa hari lalu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 8 kendaraan dan 20 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Tindak lanjut langsung kami lakukan. Selama dua malam, kami berhasil mengamankan 8 kendaraan dan 20 orang yang terlibat dalam tawuran perang sarung. Mereka sudah dipulangkan, namun kami akan mengumpulkan mereka bersama orang tua untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim, Senin (3/3/2025).
Aksi tawuran perang sarung yang terjadi di dua lokasi, yaitu di Jalan Kaswari, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ini telah meresahkan masyarakat. Kejadian ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama para pengendara yang melintas di sekitar lokasi tersebut.
“Perang sarung ini sangat mengganggu masyarakat. Sudah beberapa kali kami menerima laporan dari warga yang merasa terganggu karena tawuran ini dilakukan di jalan poros dan pusat kota yang sering dilalui kendaraan. Tentu ini mengganggu aktivitas masyarakat,” lanjut AKP M Kurniawan.
Meskipun tidak ada korban yang jatuh akibat aksi tawuran ini, Kasatreskrim memastikan bahwa pihaknya sudah memeriksa alat yang digunakan dalam tawuran tersebut.
“Senjata yang digunakan memang sarung tangan, jadi tidak ditemukan adanya senjata tajam atau benda berbahaya lainnya. Mereka hanya melakukan tawuran untuk bersenang-senang di waktu luang selama bulan puasa,” kata Kasatreskrim.
Sebagian besar remaja yang terlibat tawuran ini berusia antara 14 hingga 17 tahun dan merupakan pelajar. Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, polisi akan meminta orang tua para remaja tersebut untuk menandatangani surat perjanjian agar anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Imbauan kami kepada masyarakat, terutama remaja, adalah untuk lebih mengisi waktu luang dengan kegiatan positif seperti beribadah. Hindari berkumpul-kumpul yang bisa mengganggu ketertiban umum, seperti perang sarung. Hal ini tidak hanya mengganggu masyarakat yang sedang beraktivitas, tapi juga bisa membahayakan keselamatan pengendara,” pungkas Kasatreskrim.[ANS]

