RELUNG.ID — Unit Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menangkap Ismet Saputra Wijaya (35), pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter RSUD Sekayu yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Ismet ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Jinno Narto berhasil meringkusnya pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Ismet Saputra Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahaean, Senin (22/9).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih merek Uniqlo, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video. Saat ini, Ismet resmi ditahan di Rutan Polres Muba sejak 21 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, adik Ismet, Siswandi (25), lebih dulu ditangkap pada Senin (25/8/2025) malam di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang dan kini juga berstatus tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu bermula dari kekecewaan keluarga pasien VIP di RSUD Sekayu yang merasa pelayanan laboratorium untuk sang ibu terlambat. Dalam mediasi terbuka bersama pihak rumah sakit, Ismet sempat mengaku emosinya memuncak ketika dokter meminta dirinya bersabar, hingga akhirnya terjadi intimidasi terhadap dokter Syahpri.[THQ]

