RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berujung pada putusan hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/9/2025), memutuskan PT Bintang Harapan Palma (BHP) bertanggung jawab atas kerusakan ekologis dan ekonomi akibat kelalaian perusahaan.
PT BHP diketahui merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Perusahaan ini menjadi salah satu dari 11 perusahaan yang lokasi lahannya disegel Dirjen Gakkum KLHK pada Oktober 2023 lalu lantaran mengalami Karhutla.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Raden Zainal Arif menyatakan PT BHP telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena gagal mencegah kebakaran di area konsesi selama 2018–2023.
Hakim menekankan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga perusahaan harus bertanggung jawab meski tidak terbukti unsur kesalahan.
“Kebakaran di wilayah konsesi PT BHP menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan,” tegas Ketua Majelis dalam amar putusannya.
Hakim menilai perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan dan mitigasi yang efektif, sehingga kebakaran berulang mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan PT BHP.
PN Palembang memerintahkan PT BHP membayar total Rp 677,75 miliar ke kas negara, meliputi: Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 137,2 juta.
Kerugian ekologis: Rp 472,24 miliar, termasuk kerusakan fungsi penyimpanan air, pengendalian erosi, pendauran unsur hara, keanekaragaman hayati, dan pelepasan karbon
Kerugian ekonomi: Rp 205,37 miliar akibat berkurangnya umur pakai lahan hingga 15 tahun lebih cepat dari kondisi normal
Selain ganti rugi, PT BHP diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lahan bekas terbakar di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Langkah ini diharapkan mengembalikan fungsi ekologis lahan sekaligus mendukung kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam.
Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH RI, Yogi Wulan Puspitasari, menyambut putusan ini sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.
“Putusan ini menunjukkan keberpihakan hukum pada kelestarian lingkungan dan generasi mendatang. Kami mengapresiasi majelis hakim PN Palembang yang mengabulkan gugatan KLH RI,” kata Yogi.
Sementara itu, menanggapi putusan pengadilan Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, mengatakan karhutla yang terjadi di wilayah konsesi PT BHP tidak hanya ekologis, tetapi juga langsung menghantam kesehatan masyarakat.
“Seperti kita ketahui dampak karhutla sangat luas. Bukan hanya kerugian materil, tetapi juga non-materil, terutama kesehatan warga akibat paparan asap,” jelasnya.
Pihaknya berharap, putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain yang juga terlibat dalam karhutla.
“Karena kita tahu, penyebab karhutla bukan hanya terjadi di satu perusahaan. Kita berharap putusan ini menjadi warning bagi perusahaan lainnya untuk mentaati aturan dan menjaga lingkungan karena dampak dari karhutla yang meluas sangat kompleks,” pungkasnya. (KPB)

