Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PN Palembang Vonis PT BHP Bayar Rp677,75 Miliar dan Pulihkan Lahan Karhutla
Hukum

PN Palembang Vonis PT BHP Bayar Rp677,75 Miliar dan Pulihkan Lahan Karhutla

alwiBy alwi22/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Karhutla. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berujung pada putusan hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/9/2025), memutuskan PT Bintang Harapan Palma (BHP) bertanggung jawab atas kerusakan ekologis dan ekonomi akibat kelalaian perusahaan.

Baca juga :   Padamkan Karhutla di Sumsel, 1,2 Juta Liter Air Diguyur dari Udara

PT BHP diketahui merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Perusahaan ini menjadi salah satu dari 11 perusahaan yang lokasi lahannya disegel Dirjen Gakkum KLHK pada Oktober 2023 lalu lantaran mengalami Karhutla.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Raden Zainal Arif menyatakan PT BHP telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena gagal mencegah kebakaran di area konsesi selama 2018–2023.

Baca juga :   Sakit Hati Dihina dan Tak Dikasih Utang Rokok, Motif Pelajar SMK di Palembang Habisi Pemilik Warung Kelontong

Hakim menekankan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga perusahaan harus bertanggung jawab meski tidak terbukti unsur kesalahan.

“Kebakaran di wilayah konsesi PT BHP menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan,” tegas Ketua Majelis dalam amar putusannya.

Hakim menilai perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan dan mitigasi yang efektif, sehingga kebakaran berulang mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan PT BHP.

Baca juga :   Terduga Teroris, Rumah Penjual Susu Kedelai Tanjung Barangan Palembang Digeledah Densus 88

PN Palembang memerintahkan PT BHP membayar total Rp 677,75 miliar ke kas negara, meliputi: Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 137,2 juta. 

Kerugian ekologis: Rp 472,24 miliar, termasuk kerusakan fungsi penyimpanan air, pengendalian erosi, pendauran unsur hara, keanekaragaman hayati, dan pelepasan karbon

Kerugian ekonomi: Rp 205,37 miliar akibat berkurangnya umur pakai lahan hingga 15 tahun lebih cepat dari kondisi normal

Baca juga :   Sebut Sidang MK Ilegal, Ahli Rullyandi Diusir dari Ruang Sidang

Selain ganti rugi, PT BHP diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lahan bekas terbakar di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Langkah ini diharapkan mengembalikan fungsi ekologis lahan sekaligus mendukung kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam.

Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH RI, Yogi Wulan Puspitasari, menyambut putusan ini sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.

Baca juga :   Tunggu Penyelidikan Polisi, Pemkot Lubuklinggau Siap Pidanakan Pelaku Karhutla di Kawasan Bukit Marga Bakti

“Putusan ini menunjukkan keberpihakan hukum pada kelestarian lingkungan dan generasi mendatang. Kami mengapresiasi majelis hakim PN Palembang yang mengabulkan gugatan KLH RI,” kata Yogi.

Sementara itu, menanggapi putusan pengadilan Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, mengatakan karhutla yang terjadi di wilayah konsesi PT BHP tidak hanya ekologis, tetapi juga langsung menghantam kesehatan masyarakat.

“Seperti kita ketahui dampak karhutla sangat luas. Bukan hanya kerugian materil, tetapi juga non-materil, terutama kesehatan warga akibat paparan asap,” jelasnya.

Baca juga :   Kejari Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Inspektorat Lahat

Pihaknya berharap, putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain yang juga terlibat dalam karhutla.

“Karena kita tahu, penyebab karhutla bukan hanya terjadi di satu perusahaan. Kita berharap putusan ini menjadi warning bagi perusahaan lainnya untuk mentaati aturan dan menjaga lingkungan karena dampak dari karhutla yang meluas sangat kompleks,” pungkasnya. (KPB)

Karhutla PN Palembang PT BHP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Muba Tangkap Ismet Saputra Wijaya, Tersangka Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu
Next Article Novel Rimuru Tempest Bakal Berakhir 29 November
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/202610 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20268 Views
Regional

Askolani Temukan Alat Berat Ratakan 120 Hektare Lahan Bekas Karhutla di Banyuasin

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?