Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polres OI Bongkar Tempat Penimbunan BBM Ilegal yang Sudah Tidak Beroperasi
Hukum

Polres OI Bongkar Tempat Penimbunan BBM Ilegal yang Sudah Tidak Beroperasi

alwiBy alwi21/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Ogan Ilir berhasil membongkar tempat penimbunan BBM Ilegal di gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI, Selasa (20/12) sore. Hanya saja, tempat tersebut diduga sudah tidak beroperasi lagi sejak enam bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres OI, AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Nomor WhatsApp Bantuan Polisi 0813-70002110. “Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel, kami akhirnya langsung menindaklanjuti ke lokasi,” katanya.

Saat tiba di lokasi gudang BBM ilegal, gudang yang diduga berdiri sejak tahun lalu tersebut, disinyalir sudah tidak beroperasi lagi selama enam bulan terakhir. Karena, ketika polisi datang, tak nampak aktivitas sama sekali di gudang tersebut.

“Kami akan terus melakukan patroli, hunting, dan selalu memantau kegiatan illegal driling yang ada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” katanya.

Dia juga mengaku masih menyelidiki dan akan melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang tersebut. Saat ini, untuk barang-barang yang ada di gudang belum dapat dilakukan penindakan. Dari sidak tersebut, pihaknya menemukan 16 tedmon dengan ukuran 5.700 liter.

“Kami mengimbau, kepada masyarakat Ogan Ilir supaya melaporkan ke Polres OI jika ditemukan kegiatan illegal driling,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadi Sekretaris Kamp Nazi, Nenek 97 Tahun Didakwa Dua Tahun Penjara
Next Article PETI di IUP PTBA Makin Masif, Polda Sumsel Turun Tangan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?