Polres Ogan Ilir berhasil membongkar tempat penimbunan BBM Ilegal di gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI, Selasa (20/12) sore. Hanya saja, tempat tersebut diduga sudah tidak beroperasi lagi sejak enam bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres OI, AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Nomor WhatsApp Bantuan Polisi 0813-70002110. “Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel, kami akhirnya langsung menindaklanjuti ke lokasi,” katanya.
Saat tiba di lokasi gudang BBM ilegal, gudang yang diduga berdiri sejak tahun lalu tersebut, disinyalir sudah tidak beroperasi lagi selama enam bulan terakhir. Karena, ketika polisi datang, tak nampak aktivitas sama sekali di gudang tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli, hunting, dan selalu memantau kegiatan illegal driling yang ada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” katanya.
Dia juga mengaku masih menyelidiki dan akan melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang tersebut. Saat ini, untuk barang-barang yang ada di gudang belum dapat dilakukan penindakan. Dari sidak tersebut, pihaknya menemukan 16 tedmon dengan ukuran 5.700 liter.
“Kami mengimbau, kepada masyarakat Ogan Ilir supaya melaporkan ke Polres OI jika ditemukan kegiatan illegal driling,” pungkasnya.
