RELUNG.ID – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Kamis (2/7/2026).
Rekonstruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum korban, serta kuasa hukum tersangka untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik sebelumnya telah melakukan prarekonstruksi sebanyak empat kali dan menemukan dua lokasi baru yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Prarekonstruksi yang kami lakukan sudah empat kali dan ada dua TKP baru yang kami jadikan sebagai dasar locus delicti untuk memperkuat penerapan pasal terhadap tersangka Taufik Hidayat,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, temuan dua lokasi baru tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami berbagai alat bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Hendra menanggapi informasi mengenai dugaan bahwa tersangka, Taufik Hidayat, sempat bertemu dengan seorang perempuan berinisial L di sebuah hotel di kawasan Jatinangor.
Menurut Hendra, saat pertemuan tersebut terjadi, korban YTR masih berada dalam penguasaan tersangka.
“YTR masih dalam penguasaannya dan L hanya menjadi selingan Taufik selama melakukan penyekapan terhadap korban,” katanya.
Penyidik juga masih mendalami rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan memperlihatkan tersangka diduga mendatangi Gedung Pakuan sebelum akhirnya ditangkap.
“Nanti akan kami konfirmasi kepada pelaku,” ujarnya.
Gubernur Jabar Benarkan Tersangka Datangi Gedung Pakuan
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membenarkan bahwa Taufik Hidayat sempat datang ke halaman Gedung Pakuan beberapa saat sebelum ditangkap aparat kepolisian.
Menurut Dedi, tersangka mengaku ingin bertemu dirinya untuk menyampaikan keluh kesah karena merasa akan segera ditangkap.
Dedi berharap seluruh proses hukum berjalan secara maksimal apabila seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka terbukti di persidangan.
Polda Jawa Barat juga mengungkap bahwa Taufik Hidayat sempat berkenalan dengan seorang perempuan berinisial L melalui aplikasi kencan. Keduanya kemudian berkomunikasi selama beberapa hari sebelum bertemu di sebuah penginapan di kawasan Jatinangor.
Menurut polisi, pertemuan tersebut berakhir dengan perselisihan hingga akhirnya keduanya tidak lagi berkomunikasi.
Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga terjadi di enam lokasi berbeda selama hampir tiga tahun.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya motif lain maupun korban lain yang berkaitan dengan tindakan tersangka.
Rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) diharapkan dapat memperjelas setiap adegan dalam perkara tersebut sekaligus memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Saat ini korban masih menjalani pemulihan medis, sementara tersangka, Taufik Hidayat, telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan.[YKP]

