RELUNG.ID- Satresnarkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu yang kerap meresahkan warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, akhirnya dibekuk saat tengah bersantai di pondok kebun, Senin (26/5) malam.
Tersangka diketahui bernama Reri Satri (41), warga Dusun II Desa Babat. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satresnarkoba sekitar pukul 23.30 WIB, setelah petugas mengantongi informasi dari warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip bening berisi empat klip sedang dan dua klip kecil yang diduga berisi sabu, satu botol putih tempat penyimpanan, satu bal plastik klip kecil, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel.
“Reri merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan cepat dan taktis berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya. Total sabu yang diamankan seberat bruto 4,82 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, Kamis (29/5).
Menurut Dedy, penangkapan ini bagian dari strategi sistematis untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI, bukan hanya menyasar pengguna, tetapi juga pengedar di tingkat bawah.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres PALI. Kami tengah mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Ia akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.[KJR]

