RELUNG.ID – Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram asal Kota Bandar Lampung, Kamis kemarin (12/7).
Sabu ini merupakan barang bukti yang disita dari empat tersangka yang ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka yakni M Faris Arizan dan Siswanto warga Bandar Lampung, serta Wahyudi Harianto dan Chandra Susanto warga Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan di lokasi berbeda. Pertama polisi meringkus Chandra di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir.
Kemudian menangkap Fariz, Siswanto dan Wahyudi di rumah kontrakannya di Jalan Yayasan I, Lorong Keluarga, Kecamatan IT II Palembang.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi seperti barang bukti hilang ataupun penyusutan,” katanya.
Meski demikian, dia mengaku telah menyisikan sekian persen barang bukti untuk dijadikan barang bukti pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses peradilan.
“Dengan mendasari laporan polisi yang ada, siang ini kami lakukan pemusnahan sebanyak 1,4 kilogram sabu hasil ungkap kasus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dari dua lokasi penegakan hukum,” pungkasnya. (DNP)

