RELUNG.ID- Jajaran Polres Musi Rawas terus intensif melakukan penggerebekan terhadap penjual minuman keras (miras) tradisional menjelang bulan suci Ramadhan.
Setelah penggerebekan di Polsek Megang Sakti dan Polsek Muara Beliti, kali ini penggerebekan dilakukan oleh Polsek Jayaloka di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pemilik warung, HM (54), beserta barang bukti berupa satu jeriken minuman tuak dengan takaran lebih kurang 15 liter.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku sering menjual minuman keras di warungnya. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kapolsek Iptu M Soleh pada Selasa (25/2/2025).
Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satpol PP Damkar Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Pelaku kini terancam pidana dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 5.000.000.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mendukung upaya pencegahan peredaran miras menjelang bulan Ramadhan agar tercipta suasana yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.[NSR]

