RELUNG.ID- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengamankan senjata api ilegal dalam patroli rutin yang dilakukan pada Jumat (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Simpang Empat, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Selain senjata api, dua pria juga diamankan oleh petugas.
Dua pria tersebut adalah Rendi (36), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dan Yoga Adi Saputra (25), warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi kaliber 38 mm.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli di jalur lintas Belimbing-Sekayu.
“Petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor. Ketika dihentikan dan diperiksa, ditemukan senjata api di pinggang tersangka Yoga Adi Saputra, serta amunisi di kantong celana Rendi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Dedy Kurnia, Senin (3/2).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran senjata api ilegal yang sering digunakan dalam tindak kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memiliki atau mengedarkan senjata api ilegal. Keberadaan senpi ilegal sangat berbahaya karena sering digunakan dalam aksi kriminal. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Wadi Harpa MH, mengimbau masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait senjata api ilegal. Kolaborasi antara masyarakat dan polisi akan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar IPDA Wadi Harpa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.[EKO]

