RELUNG.ID – Merasa tidak terima ponsel milik anaknya dipinjam dan digadaikan, Minarni (37) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (13/8) siang.
Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Masjid, Kecamatan Sako, Palembang ini untuk melaporkan kedua teman anaknya berinisial RF dan AA.
Minarni menceritakan berdasarkan keterangan anaknya Rafa Pratama Effendi, ketika hendak pulang anaknya dicegat oleh kedua terlapor yang diajak menonton aksi balapan liar.
“Mereka pergi dengan mengendarai dua sepeda motor keliling kota Palembang mencari lokasi balap liar,” kata Minarni saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (13/8) sore.
Setiba di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Minggu (10/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Terlapor RF menyuruh korban untuk meminjamkan ponselnya ke terlapor AA.
“RF ini menyuruh korban memberikan handphone kepada AA dengan alasan ingin untuk menelpon temannya. Setelah dipinjamkan itu, anak saya sulit mengambil ponselnya,” kata Minarni.
Masih dikatakan Minarni, selanjutnya mereka kembali melajukan sepeda motornya ke arah Kenten. Disanalah terlapor AA langsung kabur ke arah gang sempit meninggalkan korban bersama RF.
“Saya tanya RF katanya hanya sebentar. Kemudian kami tunggu di depan gang itu, tetapi AA tidak muncul-muncul lagi Pak. Jadi kami akhirnya pulang dan RF bilang untuk bertemu lagi di sana,” tambah dia.
Minarni mengungkapkan, dirinya bersama keluarga sempat mendatangi rumah AA dan difasilitasi oleh ketua rukun tetangga (RT) setempat untuk dimediasi.
“Waktu itu via telepon pak RT menghubungi AA. Dia bilang handphone tersebut sudah digadaikan ke bandar narkoba seharga Rp130 ribu. Pas mau ditebus, ternyata sudah ditebus duluan oleh RF dan sekarang tidak tau dimana,” ungkap dia.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan laporan tersebut. “Laporannya sudah kita terima dan akan dilimpahkan ke penyidik untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. (DNP)
