RELUNG.ID- Hakim Alimin Ribut Sujono, yang namanya melambung usai menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, gagal melangkah dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
Dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, Selasa (16/9/2025), Alimin tidak memperoleh satu pun suara dari anggota dewan. Dari 16 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III hanya menetapkan 10 nama yang dinilai layak untuk diajukan lebih lanjut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan seluruh proses fit and proper test telah digelar secara terbuka pada 9–15 September 2025.
“Kami menilai rekam jejak, integritas, hingga pandangan para calon mengenai penegakan hukum,” ujarnya.
Nama Alimin menjadi salah satu yang paling disorot dalam uji kelayakan. Pada Kamis (11/9/2025), ia dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi III, Benny Kabur Harman, mengenai sikapnya terhadap hukuman mati.
Benny menyinggung apakah menjatuhkan vonis mati sama saja dengan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan, mengingat hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa.
Alimin menjawab bahwa vonis tersebut diambil bukan karena keyakinan pribadi, melainkan demi tegaknya hukum.
“Keputusan itu diambil demi keadilan,” tegasnya.
Meski pernah menjadi figur populer karena kasus Sambo, langkah Alimin terhenti di Senayan. Dengan nol suara yang ia peroleh, ia dipastikan tidak masuk dalam daftar calon hakim agung maupun hakim ad hoc HAM.
Keputusan Komisi III ini menjadi bukti bahwa popularitas di mata publik tak selalu sejalan dengan penilaian politik di parlemen. Kini, 10 calon yang berhasil lolos diharapkan mampu membawa harapan baru bagi wajah peradilan Indonesia.[YKP]

