Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Posko Mahasiswa KKN Univ Bina Insan Disatroni Maling di Musi Rawas
Hukum

Posko Mahasiswa KKN Univ Bina Insan Disatroni Maling di Musi Rawas

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi saat olah TKP di posko KKN, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Baru lima hari menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan, posko mahasiswa KKN dari Universitas Bina Insan (Univ BI) Kota Lubuk Linggau disatroni maling.

Insiden ini terjadi dua kali, mengakibatkan 10 handphone, laptop, dan uang tunai milik mahasiswa raib. Aksi pencurian tersebut dialami para mahasiswa pada malam pertama dan malam kelima pelaksanaan KKN.

Akibat insiden ini, pihak kampus memutuskan untuk menarik 10 dari 12 posko KKN di Kecamatan Selangit. Keputusan ini diambil untuk melindungi mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang. Rektor Univ BI Kota Lubuk Linggau, Dr. Sardiyo, membenarkan penarikan tersebut.

“Dari 12 titik posko KKN mahasiswa, 10 sudah ditarik sementara dua lainnya tetap melaksanakan kegiatan KKN,” ujarnya, Minggu (29/7/2024).

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kampus akan mencarikan tempat baru agar mahasiswa tetap dapat melaksanakan KKN.

“Sebenarnya sangat disayangkan insiden tersebut, dan semoga kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian tersebut. Identitas tersangka terungkap setelah penyelidikan intensif.

Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Farizal Alamsyah, membenarkan penangkapan pelaku pencurian di posko KKN mahasiswa.

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan pencurian di posko mahasiswa di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Musi Rawas,” ujarnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku, anggota Tim Landak dan Unit Reskrim Polsek Terawas bergerak untuk melakukan penangkapan. Aksi pencurian dilakukan oleh dua pelaku, yakni Jingga dan SN, warga setempat. Pelaku SN masih DPO karena kabur saat kami mendatangi kediamannya.

Pada Minggu (28/07/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, anggota polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Jingga di depan rumah salah satu warga di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Musi Rawas.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan barang bukti hasil curian berupa 3 unit handphone: Realme C21, iPhone XR, dan iPhone 11 Pro Max.

“Dari hasil interogasi, pelaku berniat menjual handphone tersebut kepada orang lain,” tutup Kapolsek.

Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan mahasiswa KKN dapat lebih terjaga dan insiden serupa tidak terjadi lagi.[AYK]

 

KKN Maling Musi Rawas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article10 Hektare Lahan Perusahaan di Muba Terbakar
Next Article Water Bombing Berhasil Padamkan Beberapa Titik Karhutla di Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?