RELUNG.ID — Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (PPM-LVRI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI kepada PPM LVRI wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
SK ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPM-LVRI, Berto Izaak Doko, kepada tiga ketua PPM dari Sumsel, Bengkulu, dan Bangka Belitung, dalam acara yang digelar di kantor LVRI Sumsel, Jalan Rajawali Palembang, Jumat (13/9/2024).
Berto menegaskan bahwa dengan terbitnya SK Kemenkumham RI, hanya ada satu organisasi PPM yang sah secara hukum, yaitu PPM-LVRI. Dengan demikian, dualisme organisasi yang mengatasnamakan PPM-LVRI kini sudah tidak ada lagi.
“Dengan adanya SK Kemenkumham RI ini, tidak ada lagi organisasi yang bisa mengklaim sebagai PPM-LVRI,” ujar Berto setelah menyerahkan SK tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa perjuangan panjang untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum akhirnya membuahkan hasil. Terbitnya SK Kemenkumham menjadi bukti legalitas yang diharapkan bisa menjadi dasar konsolidasi dengan pemerintah daerah.
“Saya berharap kepada PPM di Sumbagsel agar memanfaatkan SK ini sebagai sarana untuk berkonsolidasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait,” tambahnya.
Ketua LVRI Sumsel, Gerry Iskandar, menyampaikan rasa syukur atas penyerahan SK tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengurus administrasi terkait ke Pemprov Sumsel. Selain itu, Gerry juga berencana melaporkan penerimaan SK ini kepada Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel selaku pembina PPM.
“Setelah menerima SK ini, kami akan melakukan administrasi ke Pemprov Sumsel dan melapor kepada Pangdam II Sriwijaya serta Kapolda Sumsel. SK ini menegaskan bahwa PPM hanya ada satu dan tak ada lagi dualisme di Indonesia,” jelas Gerry.
Ia juga berharap, dengan terbitnya SK ini, pemerintah Sumsel dapat lebih memperhatikan kesejahteraan kader PPM, khususnya para veteran.[AYK]

