RELUNG.ID — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik strategis dengan memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar hukum pemberian amnesti kepada Hasto. Sementara pengajuan abolisi untuk Tom Lembong sebelumnya juga telah dikirim ke parlemen untuk dimintai pertimbangan dan disetujui.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini dilandasi semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.
“Kita ingin menciptakan persatuan dan merajut rasa persaudaraan antaranak bangsa, terlebih dalam momen sakral menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Supratman di Gedung DPR, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini juga merupakan bentuk ajakan untuk membangun Indonesia secara kolektif bersama seluruh kekuatan politik.
“Ini juga sebagai bentuk ajakan untuk membangun bangsa secara bersama-sama, melibatkan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” sambungnya.
Selain alasan rekonsiliasi, menurut Supratman, baik Hasto maupun Tom Lembong dinilai memiliki rekam jejak dan kontribusi penting terhadap negara.
“Pertimbangan kami juga didasarkan pada prestasi dan kontribusi yang telah mereka berikan kepada Republik,” ucapnya.[THQ]

