RELUNG.ID – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini berakhir usai Presiden Prabowo Subianto, melalui arahan resmi yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan tingkat tinggi antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan pejabat istana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya sebelumnya sempat dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, usai kesepakatan antara kedua gubernur, Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera merevisi Kepmendagri tersebut. “Kami akan memperbarui kode dan data wilayah administrasi pemerintahan agar keempat pulau itu resmi menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Tito dalam konferensi pers.
Tito menegaskan, kesepakatan ini juga merupakan revisi terhadap kesepahaman yang pernah dicapai pada tahun 1992. Kali ini, kesepakatan tersebut diperkuat dengan tambahan saksi dari Menteri Sekretaris Negara sebagai representasi Presiden.
Lebih lanjut, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui data Gazeter dan memastikan integrasi data ke dalam sistem informasi nasional. Tito juga meminta BIG untuk menyampaikan perubahan ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNCSGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names).
“Keputusan ini berdasarkan data historis dan administratif, termasuk keberadaan masyarakat Aceh Singkil yang selama ini tinggal di sekitar pulau-pulau tersebut. Hal ini memperkuat posisi hukum dan legal wilayah Aceh,” kata Tito.
Meski Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan ke Rusia saat pertemuan digelar, arahan strategis dari kepala negara tetap disampaikan dan menjadi dasar pengambilan keputusan.
Dengan ini, konflik wilayah yang telah berlangsung lama resmi berakhir dengan pengembalian keempat pulau ke wilayah Daerah Istimewa Aceh. (vid)

