RELUNG.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan yang diteken pada 30 Juni 2025 itu adalah target menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Dalam beleid tersebut diatur pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Jumlah ASN yang dipindahkan diproyeksikan mencapai 1.700 hingga 4.100 orang secara bertahap.
“Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700–4.100 orang,” demikian isi Perpres yang dikutip Jumat (19/9/2025).
Pemerintah juga mematok sejumlah target pembangunan, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya. Beberapa indikator yang dicanangkan, antara lain luas area terbangun KIPP mencapai 800–850 hektare, 20 persen gedung perkantoran rampung, 50 persen pembangunan hunian layak dan berkelanjutan, 50 persen ketersediaan sarana-prasarana dasar dan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, mengungkapkan tahap awal pemindahan ASN akan melibatkan 16 kementerian/lembaga (KL) dengan total sekitar 3.500 pegawai. Saat ini, IKN telah dihuni oleh 1.200 ASN dan sekitar 5.000 pekerja konstruksi.
“Sebanyak 16 kementerian/lembaga telah terpilih untuk relokasi awal dengan jumlah ASN sekitar 3.500 orang,” jelas Bimo, awal Agustus 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan penapisan ulang untuk menentukan kebutuhan ASN di IKN, menyesuaikan dengan struktur baru Kabinet Merah Putih.
“Tahun ini sudah mulai proses penapisan. Kami memastikan lembaga mana saja yang perlu dipindahkan sesuai arahan Presiden,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menekankan, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap hingga 2028, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar fungsi trias politika—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—seluruhnya hadir di Nusantara pada tahun tersebut.
“Targetnya 2028, tiga pilar trias politika sudah harus ada di sana. Kami bersama Otorita IKN sedang menyusun skemanya, agar ketika aturan final keluar, pemindahan ASN bisa segera dijalankan,” ujar Rini.[THQ]

