RELUNG.ID – Petugas Bea Cukai Kota Palembang menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Dari hasil penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Jalan Bukit Baru, Palembang, aparat berhasil mengamankan sekitar 4,4 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, mengatakan operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim segera bergerak untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari penggeledahan, ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa pita cukai yang jumlahnya mencapai jutaan batang,” ungkap Nazwar, Jumat (20/9/2025).
Ia menjelaskan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp6,1 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah akibat penyelundupan ini diperkirakan sekitar Rp3,3 miliar.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara, tapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen resmi yang sudah taat membayar cukai,” tegasnya.
Nazwar menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan mengusut jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Palembang.[THQ]

